UPK PNPM Surade

UPK PNPM Surade

UPK PNPM Surade.

Penjelasan tentang UPK PNPM adalah PNPM Mandiri Perdesaan —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.UPK adalah unit  yang mengelola operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di  kecamatan dan membantu BKAD mengoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK  terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa .

 

kelembagaan  UPK PNPM Surade mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan surade
  2. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Jagamukti
  3. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
  4. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
  5. Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
  6. Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya.
  7. Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
  8. Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan  pada BKAD/MAD.
  9. Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
  10. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana  (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.

Apabila UPK Kecamatan Surade yang asset dana bergulirnya sudah mencapai  2 milyar, dibentuk sub unit perguliran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UPK, yang bertugas mengelola kegiatan dana bergulir. Sub unit ini terdiri dari minimal 1 orang yang dipilih seperti halnya pengurus UPK lainnya.

Mengenai  sub unit perguliran ini berikut tugas dan tanggungjawabnya,  secara terperinci diatur pada PTO Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan.

Jalan Haji Sukmawijaya, Jagamukti, Surade, Jagamukti, Surade, Sukabumi Regency, Jawa Barat 43179
Jawa Barat
Get directions
Senin - Jumat : 08.00–16.00