Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan adalah salah satu kebijakan pemerintah yang di serahkan sepenuhnya kepada dinas ini untuk Merumuskan konsep sasaran, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dinas Tata Ruang dan Permukiman di Sukabumi.
Kota Sukabumi adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini merupakan salah-satu kota dengan luas wilayah terkecil di Jawa Barat.
Fungsi
- Perumusan kebijakan dinas;
- Penyusunan rencana strategik dinas;
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang tata ruang dan permukiman;
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang tata ruang dan permukiman;
- Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dinas;
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas
Berikan beberapa tugas perkomisi:
Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaran tugas survey dan pemetaan; penyusunan rencana tata ruang; dan pengendalian rencana tata ruang.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Bidang Pengawas Bangunan
Tugas Pokok
Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaran tugas pengaduan dan pengusutan; penertiban bangunan; dan perizinan.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Bidang Kebersihan dan Keindahan
Tugas Pokok
Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaran tugas kebersihan jalan, saluran dan permukiman; pengelolaan sampah, limbah dan penataan TPS dan TPA; pemeliharaan taman dan pemakaman.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Bidang Permukiman
Tugas Pokok
Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaran tugas bidang Permukiman.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
- Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang;
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang.